SOSIALISASI MONITORING DAN EVALUASI KETERBUKAAN INFORMASI BADAN PUBLIK DI DIY TAHUN 2026

image

Kamis, 18 Juni 2026, 15:19 WIB


Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) melaksanakan kegiatan Sosialisasi Monitoring dan Evaluasi (Monev) Keterbukaan Informasi Badan Publik DIY Tahun 2026 pada Rabu (17/6/2026) di Aula Kresna, Dinas Komunikasi dan Informatika DIY. Kegiatan yang diselenggarakan secara hybrid, baik luring maupun daring melalui Zoom Meeting, ini diikuti oleh sekitar 600 badan publik dari berbagai kategori di DIY.

Kegiatan dibuka oleh Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, S.I.P., M.H., dengan Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., sebagai moderator. Sementara itu, Komisioner Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik, Akhmad Nasir, S.Sos., bertindak sebagai pemateri.

Acara ini bertujuan untuk menyampaikan mekanisme, indikator penilaian, serta berbagai pembaruan dalam pelaksanaan Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026. Kegiatan ini merupakan salah satu tahapan dalam rangkaian Monev Keterbukaan Informasi Badan Publik Tahun 2026, yang dilaksanakan setelah kegiatan kick-off pada Kamis, 11 Juni 2026.

Ketua Komisi Informasi Daerah DIY, Erniati, S.I.P., M.H., menyampaikan bahwa keterbukaan informasi publik merupakan fondasi penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik. Menurutnya, Monev tidak hanya menjadi sarana penilaian, tetapi juga instrumen pembinaan bagi badan publik.

"Keterbukaan informasi publik bukan sekadar kewajiban administratif, melainkan bentuk nyata akuntabilitas badan publik kepada masyarakat," ujarnya.

Sebelum memulai tugasnya sebagai moderator, Koordinator Bidang Penyelesaian Sengketa Informasi Publik KID DIY, Wawan Budiyanto, S.Ag., M.S.I., menjelaskan bahwa kepatuhan badan publik terhadap prinsip keterbukaan informasi dapat meminimalkan potensi sengketa informasi di kemudian hari.

"Semakin baik layanan informasi yang diberikan badan publik, semakin kecil kemungkinan terjadinya sengketa informasi dengan masyarakat," ungkapnya.

Sementara itu, Koordinator Bidang Sosialisasi, Edukasi, dan Komunikasi Publik KID DIY, Akhmad Nasir, S.Sos., memaparkan berbagai perubahan dalam pelaksanaan Monev 2026, termasuk peningkatan bobot penilaian terhadap website, media sosial, dan uji akses informasi.

"Pada tahun 2026, kualitas pengelolaan website dan media sosial menjadi perhatian yang lebih besar karena merupakan wajah keterbukaan informasi badan publik di era digital," jelasnya.

Melalui kegiatan sosialisasi ini, KID DIY berharap seluruh badan publik dapat mempersiapkan diri secara optimal dalam menghadapi pelaksanaan Monev 2026, sekaligus meningkatkan kualitas layanan informasi publik yang terbuka, responsif, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat. (Fellycia)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


KONTAK


 Email: kiddiy@jogjaprov.go.id

 Email: kiprovdiy@gmail.com

Telepon:(0274) 374289

Komisi Informasi Pusat RI
Facebook KID - DIY
Twitter KID - DIY
Instagram KID - DIY
Youtube KID - DIY


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 297
Total: 286086
Pengunjung Online: 2