Rabu, 17 Juni 2026, 16:05 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) DIY menolak permohonan sengketa informasi publik nomor 002/I/KIDDIY-PS/2026 antara para pemohon selaku ahli waris dan Kalurahan Wukirsari, Bantul, dalam sidang putusan yang digelar pada Senin (15/6/2026) di Ruang Sadewa Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) DIY.
Sengketa bermula dari permohonan informasi terkait dokumen administrasi pertanahan berupa Letter C yang diduga berkaitan dengan tanah warisan orang tua para pemohon. Setelah melalui tahapan mediasi, ajudikasi nonlitigasi, serta pemeriksaan setempat, Majelis Komisioner menyimpulkan bahwa dokumen yang dimohonkan tidak ditemukan dalam arsip administrasi yang dikuasai termohon.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, termohon dinilai telah melakukan penelusuran data secara maksimal dan memberikan informasi yang tersedia dalam penguasaannya. Majelis juga menilai tidak ditemukannya dokumen tersebut bukan disebabkan oleh penolakan akses informasi, melainkan karena dokumen yang dimohon memang tidak berada dalam penguasaan atau tidak terdokumentasikan pada arsip termohon.
Atas dasar tersebut, Majelis Komisioner memutuskan menolak permohonan para pemohon untuk seluruhnya. Putusan dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum dan para pihak tetap memiliki hak untuk menempuh upaya hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
