
Rabu, 23 Juli 2025, 16:27 WIB
Kulon Progo, 23 Juli 2025 – Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta turut menghadiri gelaran PPID Awards 2025 yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten Kulon Progo di Aula Adikarta. Kehadiran KID DIY menjadi bagian esensial dari komitmen bersama dalam mendorong tata kelola keterbukaan informasi publik yang partisipatif dan akuntabel di lingkungan pemerintah daerah.
Acara penganugerahan PPID Awards 2025 ini merupakan bentuk penghargaan terhadap kinerja Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) di tingkat kabupaten Kulon Progo yang dinilai berhasil mengimplementasikan prinsip-prinsip keterbukaan informasi. Selain sebagai ajang apresiasi, kegiatan ini juga menjadi ruang berbagi praktik baik serta motivasi untuk terus memperkuat layanan informasi publik yang responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta, Erniati, S.H., M.Hum., menekankan peran strategis lembaganya dalam sambutannya. "Komisi Informasi Daerah DIY sebagai lembaga mandiri yang menjalankan Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, maupun peraturan pelaksanaannya mempunyai tugas utama yaitu menerima, memeriksa, dan memutus sengketa informasi yang ada di Daerah Istimewa Yogyakarta," ujar Erniati. Beliau juga menegaskan pentingnya keterbukaan informasi sebagai hak fundamental masyarakat, "Karena sejatinya hak masyarakat dalam mengakses informasi publik merupakan kewajiban kita bersama untuk memenuhinya."
Melalui partisipasinya dalam acara ini, KID DIY berharap dapat terus bersinergi dengan pemerintah kabupaten/kota dan seluruh PPID di DIY dalam mewujudkan budaya informasi yang terbuka, transparan, dan informatif. Kehadiran KID DIY dalam kegiatan semacam ini menjadi bagian dari upaya kolektif dalam mengawal pelaksanaan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik serta meningkatkan kualitas layanan informasi kepada masyarakat secara berkelanjutan.
Bupati Kulon Progo, Dr. Agung Setyawan, S.T., M.Sc., M.M., dalam sambutannya menggarisbawahi pentingnya keterbukaan informasi sebagai pilar utama transparansi dan akuntabilitas tata kelola pemerintahan. Beliau menegaskan bahwa informasi adalah hak setiap warga negara, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. "Setiap badan publik wajib membuka akses informasi kepada masyarakat berdasarkan informasi yang diperlukan," ujar Bupati Kulon Progo.
Acara ini dihadiri oleh beragam pejabat dan pimpinan, termasuk Bupati dan Wakil Bupati Kulon Progo, Sekretaris Daerah, Kepala OPD, Kapanewon, Kalurahan Kabupaten Kulon Progo. Kehadiran KID DIY di tengah forum ini semakin memperkuat sinergi antara lembaga-lembaga yang berkomitmen pada tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Bupati Agung turut menyampaikan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Dinas Kominfo, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta Dinas Pariwisata Kabupaten Kulon Progo atas kolaborasi yang sangat baik dalam menyukseskan acara ini dan mendukung implementasi keterbukaan informasi. Penganugerahan PPID Award menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Kulon Progo dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan dan akuntabel. (deffa nur)