
Jumat, 2 April 2021, 11:09 WIB
Kepada Yth.
1. Komisioner Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
2. Panitera dan Panitera Pengganti Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
3. Staf sekretariat Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
4. Masyarakat dan Badan Publik yang menjadi pihak di Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta
di tempat
Menindaklanjuti Suran Edaran Dinas Komunikasi dan Informatika DIY
Nomor 440/10742 dan Mengingat Surat Edaran Komisi Informasi Daerah
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 006/VII/KIDDIY/2020, Peraturan Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata
Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Daerah
Istimewa Yogyakarta Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur
Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/SE/VII/2020 tentang Prosedur
Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa
Yogyakarta serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah
penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Komisi Informasi Daerah Daerah
Istimewa Yogyakarta, perlu disampaikan hal-hal berikut ini: