Surat Edaran KID DIY Tentang Prosedur PSI di Komisi Informasi Daerah DIY

image

Kamis, 30 Juli 2020, 20:09 WIB


Mengingat Surat Edaran Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 005/VI/KIDDIY/2020, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, KID DIY mengeluarkan surat edaran sebagai berikut:

MEMPERBARUI SURAT EDARAN 

KOMISI INFORMASI DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA

TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI

DI TENGAH BENCANA NON-ALAM WABAH PENYAKIT COVID-19


Adapun berkas surat edaran dapat diakses melalui tautan berikut:

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 137
Total: 75531
Pengunjung Online: 3