Kamis, 30 Juli 2020, 20:09 WIB
Mengingat Surat Edaran Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 005/VI/KIDDIY/2020, Peraturan Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 44 Tahun 2020 tentang Pedoman Tata Kerja Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota Se-Daerah Istimewa Yogyakarta Dalam Tatanan Normal Baru dan Surat Edaran Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Nomor 8/SE/VII/2020 tentang Prosedur Penerimaan Kunjungan Tamu di Pemerintah Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta serta dalam rangka mendukung upaya pemerintah mencegah penyebaran COVID-19 di lingkungan kerja Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta, KID DIY mengeluarkan surat edaran sebagai berikut:
MEMPERBARUI SURAT EDARAN
KOMISI INFORMASI DAERAH DAERAH ISTIMEWA YOGYAKARTA
TERKAIT PENYELESAIAN SENGKETA INFORMASI
DI TENGAH BENCANA NON-ALAM WABAH PENYAKIT COVID-19
Adapun berkas surat edaran dapat diakses melalui tautan berikut: