
Jumat, 13 Desember 2024, 14:26 WIB
Bantul – Pemerintah Kabupaten Bantul menyelenggarakan kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pelayanan Keterbukaan Informasi Badan Publik pada Jumat, 13 Desember 2024 pukul 09.30 WIB. Acara ini berlangsung di Gedung Gamasada Lantai 3, Kantor Bupati Bantul.
Kegiatan ini dihadiri oleh H. Abdul Halim Muslih (Bupati Bantul), Erniati, S.I.P., M.H. (Ketua Komisi Informasi Daerah (KID) DIY), Bobot Ariffi' Aidin, S.T., M.T. (Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika) (Kominfo) Kabupaten Bantul, Hermawan Setiaji, S.I.P., M.H. (Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bantul) serta jajaran Pemerintah Kabupaten Bantul.
Agenda tahunan ini bertujuan untuk meningkatkan transparansi, akuntabilitas pelayanan keterbukaan informasi di lingkungan badan publik serta mengetahui Tingkat kepatuhan badan publik dalam melaksanakan keterbukaan informasi. Selain itu, kegiatan ini juga menjadi sarana untuk melaporkan hasil evaluasi keterbukaan informasi badan publik Kabupaten Bantul selama tahun 2024.
Dalam rangka mewujudkan pemerintahan yang lebih transparan, monitoring dan evaluasi dilakukan secara komprehensif untuk memastikan setiap badan publik menjalankan kewajibannya dalam memberikan akses informasi kepada masyarakat sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Setiap yang hadir dalam ruangan ini bertanggung jawab atas arahan apa saja yang saya sampaikan demi terwujudnya keterbukaan informasi di setiap badan publik” ujar H. Abdul Muslih (Bupati Bantul)
Pemerintah Kabupaten Bantul menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan informasi publik dan memastikan bahwa informasi yang disampaikan mudah diakses, akurat, serta bermanfaat bagi masyarakat luas.