Majelis KID DIY Periksa Legal Standing para Pihak, Sengketa Informasi Publik Berlanjut ke Tahap Mediasi

image

Jumat, 9 Oktober 2026, 14:11 WIB


Yogyakarta, 8 Oktober 2026 — Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta kembali menggelar sidang ajudikasi sengketa informasi publik dengan nomor register 007/IX/KIDDIY-PS/2026. Persidangan yang berlangsung pada Kamis (8/10) tersebut masih berada dalam agenda pemeriksaan awal lanjutan untuk menelaah keterangan serta dokumen yang diajukan oleh para pihak.

Sidang ini merupakan lanjutan dari persidangan sebelumnya yang membahas sejumlah syarar formil dan keterangan terkait proses permohonan informasi hingga terjadinya sengketa informasi publik. Pada persidangan kali ini, pemohon menyerahkan bukti percakapan melalui perangkat elektronik yang sebelumnya telah disampaikan keberadaannya kepada Majelis Komisioner. Bukti tersebut kemudian diterima untuk menjadi bagian dari pemeriksaan dalam persidangan.

Dalam proses pemeriksaan, Majelis Komisioner kembali mengonfirmasi kronologi permohonan informasi yang diajukan pemohon hingga berlanjut menjadi sengketa informasi publik. Majelis menegaskan bahwa setiap pemohon informasi memiliki hak untuk memperoleh informasi publik yang berada dalam penguasaan badan publik sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Di sisi lain, badan publik juga memiliki kewajiban untuk memberikan tanggapan atas permohonan informasi tersebut dalam jangka waktu yang telah ditentukan, baik berupa pemberian informasi maupun bentuk respons lainnya sesuai prosedur.

Sementara itu, pihak termohon menyampaikan bahwa permohonan informasi yang menjadi dasar sengketa tidak diajukan oleh pihak yang berhak sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurut termohon, permohonan informasi dilakukan oleh pihak ketiga yang bukan merupakan pemohon secara langsung.

Berdasarkan argumentasi tersebut, termohon berpendapat bahwa permohonan informasi publik yang diajukan tidak dapat dijadikan syarat dalam pengajuan penyelesaian sengketa informasi publik. Termohon merujuk pada Pasal 11 ayat (1) huruf b Peraturan Komisi Informasi Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik yang mengatur kewajiban melampirkan dokumen bukti permohonan informasi kepada badan publik. Atas dasar itu, termohon meminta agar permohonan penyelesaian sengketa informasi publik yang diajukan pemohon tidak memenuhi syarat sehingga diminta untuk ditolak oleh majelis komisioner Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta.

Menanggapi hal tersebut, pemohon menjelaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan telah sesuai dengan surat kuasa khusus yang sebelumnya disampaikan kepada termohon. Pemohon juga menyatakan bahwa informasi yang dimohonkan berkaitan dengan posisinya sebagai whistleblower, sehingga menurutnya hak untuk memperoleh informasi belum terpenuhi sebagaimana kewajiban yang dimiliki oleh termohon sebagai badan publik yang memiliki wewenang untuk memberikan informasi.

Setelah memeriksa kedudukan hukum para pihak serta batas waktu pengajuan permohonan sengketa informasi publik, Majelis Komisioner menyatakan bahwa permohonan sengketa informasi publik tersebut diterima untuk diproses lebih lanjut. Dengan demikian, perkara akan berlanjut ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme penyelesaian sengketa informasi publik yang berlaku.

Sebagai tindak lanjut, Majelis Komisioner akan memfasilitasi proses mediasi antara pemohon dan termohon guna membuka ruang penyelesaian sengketa secara musyawarah. Hasil mediasi tersebut nantinya akan menjadi salah satu pertimbangan dalam proses penyelesaian perkara yang akan dilanjutkan pada persidangan mendatang. (Arinta)



logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 2
Total: 315078
Pengunjung Online: 1