Sekolah Keterbukaan Informasi di Kelurahan Tahunan, KID DIY Tekankan Pentingnya Perlindungan Data Pribadi

image

Senin, 12 Oktober 2026, 10:05 WIB


YOGYAKARTA — Keterbukaan informasi publik harus berjalan beriringan dengan perlindungan data pribadi. Masyarakat berhak memperoleh informasi publik, tetapi informasi yang bersifat rahasia dan menyangkut privasi seseorang tetap harus dijaga. Pesan tersebut mengemuka dalam kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi yang diselenggarakan di Kalurahan Tahunan pada Senin (12/10/2026), dengan menghadirkan anggota DPRD DIY Bapak Eko Suwanto, S.T., M.Si., perwakilan Komisi Informasi Daerah (KID) DIY Bapak Drs. Bayu Februarino Putro, serta perwakilan lurah Bapak Bukhori Fajar.


Dalam sambutannya, Eko Suwanto menekankan pentingnya memahami informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang harus dilindungi. Informasi pribadi, seperti rekam medis dan nomor rekening, tidak boleh dibagikan secara sembarangan karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi dan keluarga dengan sebaik-baiknya. Perlindungan informasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, melainkan juga dimulai dari kesadaran setiap individu dalam menjaga data miliknya.


Sementara itu, Drs. Bayu Februarino Putro menyampaikan materi bertajuk Keterbukaan Informasi Publik dan Upaya Mewujudkan Masyarakat Informasi. Dalam pemaparannya, bayu menyoroti dua hal penting dalam penggunaan media sosial, yaitu menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menjadikannya sebagai tempat untuk meluapkan emosi pribadi.


Setiap unggahan, komentar, maupun status di media sosial perlu dipertimbangkan dengan matang karena dapat menimbulkan dampak di kemudian hari. Masyarakat juga perlu berhati-hati dalam memberikan informasi pribadi, termasuk identitas, dokumen keluarga, dan data keuangan. Di tengah maraknya layanan digital, termasuk pinjaman online, data pribadi yang tersebar dapat berisiko dimanfaatkan untuk kepentingan yang merugikan pemiliknya.


Bayu menjelaskan bahwa keterbukaan informasi publik diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Aturan tersebut memberikan hak kepada masyarakat untuk memperoleh informasi publik sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas penyelenggaraan pemerintahan. Namun, keterbukaan informasi memiliki batas. Pasal 17 UU tersebut mengatur sejumlah informasi yang dikecualikan, termasuk informasi yang mengungkap rahasia pribadi.


Dengan demikian, badan publik wajib menyediakan informasi yang menjadi hak masyarakat, tetapi juga berhak menolak permohonan atas informasi yang termasuk kategori dikecualikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, masyarakat harus menggunakan informasi yang diperoleh secara bertanggung jawab dan sesuai dengan aturan yang berlaku.


Melalui kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi ini, masyarakat dan badan publik diharapkan semakin memahami pentingnya keseimbangan antara hak memperoleh informasi dan kewajiban melindungi data pribadi. Keterbukaan informasi bukan berarti membuka seluruh informasi tanpa batas. Bijak bermedia sosial, menjaga dokumen pribadi dan keluarga, serta bertanggung jawab dalam menggunakan informasi merupakan langkah penting untuk mewujudkan budaya keterbukaan informasi yang aman, sehat, dan sesuai ketentuan hukum. (Yoga)


logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 2
Total: 315084
Pengunjung Online: 1