Selasa, 13 Oktober 2026, 10:13 WIB
Yogyakarta, 13/10 – Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta (KID DIY) menyelenggarakan kegiatan Sekolah Keterbukaan Informasi di Kelurahan Sorosutan, Kota Yogyakarta. Kegiatan ini bertujuan meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai hak atas informasi publik, tata cara mengakses informasi, serta mekanisme penyelesaian sengketa informasi.
Kegiatan ini menyasar masyarakat, khususnya warga Kelurahan Sorosutan, agar semakin memahami pentingnya keterbukaan informasi dalam kehidupan bermasyarakat. Melalui sosialisasi ini, masyarakat diharapkan mengetahui bahwa memperoleh informasi publik merupakan hak warga negara sekaligus salah satu bentuk partisipasi dalam mengawasi penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam penyampaian materi, Akhmad Nasir, S.Sos Komisioner KID DIY Bidang Sosialisasi Edukasi dan Komunikasi Publik, menjelaskan bahwa Komisi Informasi memiliki tiga tugas utama, yaitu melakukan pendampingan dan pemantauan terhadap badan publik dalam pelaksanaan keterbukaan informasi, memberikan edukasi kepada masyarakat, serta menyelesaikan sengketa informasi apabila hak masyarakat dalam memperoleh informasi tidak terpenuhi.
Untuk mempermudah pemahaman peserta, kegiatan ini juga dilengkapi dengan pemutaran film pendek yang menggambarkan proses penyelesaian sengketa informasi. Melalui contoh tersebut, peserta diperkenalkan pada langkah-langkah yang dapat ditempuh ketika permohonan informasi kepada badan publik tidak terpenuhi.
Materi selanjutnya disampaikan Eko Suwanto, S.T., M.S.I Ketua Komisi A DPRD DIY, beliau menekankan pentingnya memahami informasi yang dapat dibuka kepada publik dan informasi yang harus dilindungi. Informasi pribadi, seperti rekam medis dan nomor rekening, tidak boleh dibagikan secara sembarangan karena berpotensi disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab. Ia juga mengingatkan masyarakat untuk menjaga dokumen pribadi dan keluarga dengan sebaik-baiknya. Perlindungan informasi bukan hanya tanggung jawab lembaga, melainkan juga dimulai dari kesadaran setiap individu dalam menjaga data miliknya.
Manfaat kegiatan ini adalah memberikan pemahaman praktis kepada masyarakat mengenai hak atas informasi publik, meningkatkan kesadaran untuk berpartisipasi dalam pengawasan pemerintahan, serta membekali masyarakat dengan pengetahuan mengenai mekanisme penyelesaian sengketa informasi. Dengan demikian, masyarakat diharapkan tidak hanya memahami haknya, tetapi juga mengetahui cara memperjuangkannya sesuai ketentuan yang berlaku.
Melalui Sekolah Keterbukaan Informasi, KID DIY berharap terbangun masyarakat yang lebih sadar informasi dan aktif berpartisipasi dalam mendorong keterbukaan badan publik. Upaya ini diharapkan turut mewujudkan tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan bertanggung jawab. (Yoga)
