Senin, 25 Juli 2022, 16:15 WIB
Yogyakarta (25/07/2022) Komisi Informasi Daerah DIY kembali menyelenggarkan persidangan sengketa informasi publik dengan Register sengketa Nomor: 010/VII/KIDDIY-PS/2022 bertempat di Ruang Sidang Aula Dinas Kominfo DIY.
Sidang ini merupakan sidang putusan dari lanjutan sidang pemeriksaan awal kemarin, mengenai laporan keuangan donasi dapur umum, dokumen penerimaan donasi, dan dokumen Kerjasama para pihak dengan Pemohon, Elanto Wijoyono dan Termohon dari Perkumpulan Simponi.
Setelah Majelis Komisioner mengkaji, berdasarkan uraian dan fakta persidangan. Majelis Komisioner berkesimpulan bahwa : 1) Komisi Informasi Daerah DIY tidak memiliki kewenangan untuk menerima memeriksa dan memutus permohonon A Quo karena termohon berkedudukan di Jakarta dan tidak memiliki kantor cabang di wilayah Daerah Istimewa Yogyakarta, 2) Pemohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing untuk mengajukan permohonan dalam perkara A Quo, 3) Termohon memiliki kedudukan hukum atau legal standing sebagai termohon dalam perkara A Quo, 4) Permohonan penyelesaian sengketa informasi publik A Quo memenuhi ketentuan jangka waktu sebagaimana diatur dalam UU Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan informasi Publik dan Peraturan Komisi Informasi No. 1 tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi Publik, 5) Amar Keputusan, menyatakan tidak menerima permohonan penyelesaian sengketa informasi publik dengan register sengketa Nomor: 010/VII/KIDDIY-PS/2022.
Demikian diputuskan hari Jum’at, 22 Juli 2022 oleh Majelis Komisioner adalah Ketua Majelis, Erniati, S.I.P, M.H, Anggota Majelis, Muh. Hasyim, SH, M.Hum, Anggota Majelis : Agus Purwanta, SKM. Keputusan sidang ini dibacakan dalam sidang terbuka untuk umum pada Senin, 25 Juli 2022 oleh Majelis Komisioner yang nama-namanya tersebut di atas dengan didampingi oleh Dimas Prakoso, SH, sebagai Panitera pengganti serta dihadiri oleh pemohon dan kuasa termohon.