Pers Rilis Monev Keterbukaan Informasi Publik DIY Tahun 2021

image

Jumat, 11 Juni 2021, 19:47 WIB


Lahirnya UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik memberikan jaminan akan hak atas Informasi Publik. Salah satu elemen penting dalam mewujudkan penyelenggaraan negara yang terbuka adalah adanya jaminan hak publik untuk memperoleh informasi yang dibutuhkan dalam kehidupannya yang sesuai dengan peraturan yang ada dan Keterbukaan informasi publik merupakan sarana dalam mengoptimalkan pengawasan publik terhadap penyelenggaraan negara dan badan publik. Jaminan akan Hak Informasi  publik bagi warga negara sangat penting untuk memastikan adanya peran  serta masyarakat dalam pengawasan kerja-kerja pemerintahan sehingga mampu dipertanggunjawabkan secara publik. Partisipasi masyarakat tersebut tidak akan ada kalau tidak ada jaminan keterbukaan Informasi Publik.

Untuk mengukur sejauhmana kepatuhan Badan Publik dalam penerapan Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik dilakukan Monitoring dan evaluasi pada Badan Publik. Komisi Informasi Daerah Daerah Istimewa Yogyakarta(KID DIY) yang salah satu Ketugasannya adalah mengawal implementasi Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP) di Daerah Istimewa Yogyakarta untuk dapat dilaporkan kepada Gubenur Daerah Istimewa Yogyakarta dengan melakukan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik Di DIY.

Dengan dasar hukum Pasal 7 UU KIP, Pasal 37 dan 38 Perki Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Layanan Informasi Publik,Perki Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Metode dan Teknik Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik, serta Pasal 4 Huruf d Pergub DIY Nomor 29 Tahun 2016, KID DIY  mengadakan “Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Badan Publik di Daerah Istimewa Yogyakarta Tahun 2021”

Maksud dari Monitoring dan Evaluasi (Monev) tahun 2021  adalah  mendorong percepatan dan peningkatan kualitas Keterbukaan Informasi Publik pada badan Publik di DIY.

Sementara Tujuan:

  1. Melakukan pemetaan pelaksanaan UU KIP pada Badan Publik di DIY;
  2. Melakukan pemeringkatan terhadap kelengkapan, responsibilitas badan publik di DIY Terhadap pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik;
  3. Mendapatkan data terkait program peningkatan percepatan penerapan keterbukaan informasi publik di DIY;
  4. Sebagai upaya masukan kepada pemerintah DIY dan Kota /kabupaten dalam melakukan pembinaan dan penataan PLID, pemberian penghargaan kepada OPD yang melaksanakan transparansi, partisipasi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.

Badan Publik yang akan diikutsertakan dalam pelaksanaan monev Keterbukaan Informasi Badan Publik tahun 2021 adalah 385 (tiga ratus delapan puluh lima) badan publik dan  dikelompokkan ke dalam beberapa kategori/cluster berikut ini: 

  1. Pemerintah Kabupaten /Kota Se-DIY
  2. OPD pemerintah Daerah DIY
  3. OPD Pemerintah Kabupaten/Kota Se-DIY
  4. Badan Non Struktural Se –DIY
  5. OPD Kapanewon/Kemantren Se –DIY
  6. Lembaga Legislatif Se –DIY
  7. Lembaga Yudikatif Se-DIY
  8. Instansi Vertikal Se-DIy
  9. Partai Politik
  10. Badan Usaha Milik Daerah Se-DIY

Sementara dalam melakukan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik KID DIY Bekerjasama dengan lembaga-lembaga yang Konsen pada isu Keterbukaan Informasi Publik antara lain : IDEA Yogyakarta, PUKAT (Pusat Ajian Anti Korupsi) UGM, CRI (combine resource institution), BPSDM (Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia dan Penelitian) Kominfo Yogyakarta dan UNISA DIY.

Monev tahun 2021 dilaksanakan dalam 2 kegiatan yaitu:

  1. Tahapan I : melakukan pemeringkatan keterbukaan informasi Publik dengan penilian dan bobotnya untuk melakukan pemeringkatan meliputi: Kuesioner/SAQ, Uji Website dan Uji Akses.

Dalam upaya memberikan kemudahan badan publik dalam melakukan tahapan Monitoring dan Evaluasi Badan Publik 2021, Komisi Informasi Daerah DIY menggunakan Portal E-Monev. Penggunaan Portal E-Monev baru pertama kali dipakai oleh KID DIY sejak Monitoring dan Evaluasi dilaksanakan oleh KID DIY dari Tahun 2015.

Hasil akhir pemeringkatan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik berupa kualifikasi berikut ini : Informatif, menuju informatif, cukup informatif, kurang Informatif dan tidak informatif. Sedangkan Badan Publik yang sudah dikirimi surat pemberitahuan Monev tetapi tidak registrasi dalam portal akan dilabeli Badan Publik “tidak partisipatif”.

  1. Tahapan II : Penentuan juara 1, 2, dan 3 untuk tiap-tiap kategori/cluster

dilakukan dengan visitasi terhadap 3 Badan Publik yang memperoleh nilai tertinggi pada setiap cluster dengan syarat apabila nilainya minimal 90 (Memenuhi kualifikasi “Menuju Informatif”). Dengan demikian, belum tentu terdapat juara 1, 2, dan 3 dalam setiap kategori/cluster.

Pelaksanaan Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik akan berlangsung dari bulan Maret sampai dengan bulan September 2021. Sedangkan tahapan yang sudah dilaksanakan tim adalah, sosialisasi kepada peserta Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik, pendaftaran atau registrasi badan publik untuk mengikuti Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik tanggal 2-7 Juni 2021, Aktifasi dan verifikasi akun Badan Publik tanggal 8-10 Juni tahun 2021 dan mulai tanggal 11 juni - 06 Juli tahun 2021 badan publik melakukan pengisian kuesioner/saq di Portal E-monev.

Adapun jumlah badan publik yang sudah melakukan registrasi sampai pendaftaran ditutup sebesar :

No

Kategori/Cluster

Jumlah Badan Publik

Jumlah yang registrasi

Jumlah yang tidak registrasi

Presentase

1.

Pemerintah Kabupaten/Kota

Se-DIY

5

5

0

100%

2.

OPD Pemerintah Daerah DIY

38

38

0

100%

3.

OPD Pemerintah Kabupaten/Kota

Se-DIY

158

158

0

100%

4.

OPD Kapanewon

Se-DIY

78

78

0

100%

5.

Badan Pulik Non Struktural

15

13

2

87%

6.

Lembaga Legislatif

Se-DIY

6

5

1

83%

7.

Partai Politik

Se-DIY

10

3

7

30%

8.

Lembaga Yudikatif

Se-DIY

14

11

3

79%

9.

Instansi Vertikal

Se-DIY

44

32

12

73%

10.

Badan Usaha Milik Daerah Se-DIY

17

14

3

82%

 

TOTAL

385

357

28

 

Presentase Badan Publik yang Registrasi

92,73%

Presentase Badan Publik yang Tidak Registrasi

7,27%

 

Demikian Pers Rilis yang kami sampaikan , terima kasih.

Hormat Kami,

Ketua KID DIY

TTD

H. Moh. Hasyim, S.H.,M.Hum.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 94
Total: 72273
Pengunjung Online: 4