Pengukuhan PPID Se-Kabupaten Sleman

image

Sabtu, 10 Desember 2022, 16:21 WIB


Jumat, (09/12/2022) Komisioner Komisi Informasi Daerah DIY mendapat undangan sekaligus menjadi narasumber dalam acara Pengukuhan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Sleman dilanjutkan Sosialisasi Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik yang diadakan oleh Pemerintah Kabupaten Sleman melalui Dinas Komunikasi dan Informatika Aula Lantai 3 Sekretariat Daerah Kabupaten Sleman.

Hadir dalam acara tersebut Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo, Kepala Dinas Kominfo Kabupaten Sleman Eka Suryo Prihantoro, S.Si, M.Kom, Ketua KID DIY H. Moh. Hasyim,S.H.,M.Hum selaku Narasumber didampingi oleh Wakil Ketua KID DIY Agus Purwanta SKM, Komisioner Bidang PSI Erniati,S.H.,M.H. dan Seluruh PPID Pelaksana se Kabupaten Sleman.

Pengukuhan dilakukan langsung oleh Bupati Sleman Kustini Sri Purnomo. Dilanjutkan sambutan. Kustini Sri Purnomo mengatakan bahwa pengukuhan ini merupakan komitmen Pemkab Sleman untuk menjamin keterbukaan informasi bagi masyarakat Sleman.

“Keterbukaan informasi menjadi hak masyarakat Sleman, dan telah dijamin dan dilindungi oleh undang-undang. Agar masyarakat dapat menjadi agen kontrol terhadap pelaksanaan pemerintah dan pembangunan di segala macam lini,” ungkap Kustini.

Oleh karena itu, dia mengimbau agar seluruh pejabat PPID yang baru dikukuhkan untuk dapat menyelenggarakan pelayanan informasi sesuai dengan aturan yang berlaku. “Sehingga pelayanan informasi dapat berjalan dengan baik,” imbuhnya.

Kegiatan ini dilakukan sebagai bentuk kebijakan Pemkab Sleman untuk melaksanakan transparansi dan keterbukaan informasi serta sistem pemerintahan yang responsif dan cepat.

“Tujuannya adalah untuk penguatan ketugasan pelayanan informasi publik di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sleman,” ujar eka dalam sambutannya.

Pengukuhan ini dilakukan mengacu pada terbitnya Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 yang kemudian diamanatkan dalam Peraturan Bupati Sleman Nomor 22.4 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelayanan Informasi Publik yang kemudian mengatur tentang perubahan regulasi serta struktur.

Telah diterbitkan pula Keputusan Sekretaris Daerah Kabupaten Sleman Nomor 10/Kep.Sekda/2022 tentang Tim Pertimbangan, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi, Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pelaksana, dan Sekretariat Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi Pemerintah Kabupaten Sleman.

Acara dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh Moh. Hasyim tentang Peraturan Komisi Informasi Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Dalam materinya Hasyim menyampaikan tentang Urgensi Keterbukaan Informasi Publik, Dasar Hukum, Struktur kelembagaan PPID menurut Perki yang baru, Penambahan Redaksi atau Draft dalam Perki yang baru, beberapa perbedaan antara Perki 1 Tahun 2010 dengan Perki 1 Tahun 2021, Informasi Pengadaan Barang dan Jasa yang dalam Perki 1 Tahun 2021 disebutkan dengan rinci.

Penutup Hasyim menyampaikan bahwa Perki 1 Tahun 2021  tentang Standar Layanan Informasi Publik mencabut Perki 1 Tahun 2010 dan Perki 1 Tahun 2017 tentang Pengklasifikasian Informasi.

logo

Komplek Dinas Komunikasi dan Informatika DIY Lantai II - Jln. Brigjen Katamso Komplek THR, Mergangsan, Yogyakarta 55152


STATISTIK PENGUNJUNG


Hari ini: 111
Total: 75505
Pengunjung Online: 4