Jumat, 23 Februari 2024, 17:09 WIB
Komisi Informasi Daerah (KID) Daerah Istimewa Yogyakarta diundang sebagai narasumber dalam Rapat Koordinasi Forum Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Kabupaten Kulon Progo 2024. Acara yang diadakan oleh Dinas Kominfo Kabupaten Kulon Progo ini dilaksanakan pada Kamis, 22 Februari 2024 di Ruang Rapat Sermo, Gd Binangun Kompleks Pemkab Kulon Progo.
Ketua KID DIY, Erniati memaparkan kilas balik monitoring dan evaluasi (Monev) keterbukaan informasi publik yang dilakukan oleh KID terhadap badan publik di DIY pada periode tahun 2020-2023. Selanjutnya Erniati menyampaikan rencana Monev untuk tahun 2024. Salah satunya, badan publik diharapkan mulai menyiapkan dokumen pengadaan barang dan jasa. Hal ini terkait dengan Peraturan Komisi Informasi (Perki) nomor 1 tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik. Peraturan tersebut mewajibkan badan publik untuk mempublikasikan dokumen pengadaan barang dan jasa (PBJ).
Sementara itu, Wakil Ketua KID DIY, Bayu Februarino Putro memaparkan tema penguatan PPID. Menurut Bayu, penguatan PPID membutuhkan tiga aspek, yaitu struktur, infrastruktur dan suprastruktur.
Aspek struktur meliputi sumber daya manusia, anggaran dan perencanaan. Aspek infrastruktur berupa penyediaan sarana- prasarana, jejaring dan sistem. Sedangkan aspek suprastruktur meliputi kebijakan atau regulasi dan komitmen pihak-pihak terkait.